SIAPA YANG BERHAK?

Siapa yang berhak bebas pajak

Warga asing non-residen yang berhak

Warga negara asing non-residen berikut dapat berbelanja bebas pajak.
Pada prinsipnya, mereka harus dapat membuktikan berada di Jepang kurang dari enam bulan sejak masuk (kecuali status Diplomatik atau Dinas, personel militer AS, dll.).

Status tinggal, dll.Dokumen yang ditunjukkan
Pengunjung sementaraPaspor
DinasPaspor
Izin mendarat, dll.Dokumen yang ditunjukkan
Izin mendarat di pelabuhan singgahPaspor
Izin mendarat transitPaspor
Personel militer AS, dll. (orang yang masuk Jepang berdasarkan Perjanjian SOFA Jepang-AS)Paspor
Izin mendarat untuk wisatawan kapal pesiarPaspor* dan izin mendarat untuk wisatawan kapal pesiar
Izin mendarat untuk awak kapalPaspor dan izin mendarat untuk awak kapal
Izin mendarat daruratPaspor dan izin mendarat darurat
Izin mendarat karena kecelakaanPaspor dan izin mendarat karena kecelakaan

* Orang yang tinggal dengan izin mendarat untuk wisatawan kapal pesiar juga dapat menunjukkan salinan paspor.

Pemeriksaan cepat syarat

Bebas pajak ditujukan bagi non-residen yang tinggal sementara di Jepang. Warga asing yang tinggal di Jepang, termasuk pelajar internasional dan pekerja, umumnya tidak berhak.

Warga negara Jepang yang tinggal di luar Jepang terus-menerus minimal dua tahun dan kembali kurang dari enam bulan dapat berhak jika menunjukkan dokumen yang diperlukan.

Pembelian biasanya harus dilakukan dalam enam bulan sejak tanggal masuk Jepang. Setiap pembeli harus menunjukkan paspornya sendiri dan menyelesaikan prosedur atas namanya sendiri.