SIAPA YANG BERHAK?
Siapa yang berhak bebas pajak
Warga asing non-residen yang berhak
Warga negara asing non-residen berikut dapat berbelanja bebas pajak.
Pada prinsipnya, mereka harus dapat membuktikan berada di Jepang kurang dari enam bulan sejak masuk (kecuali status Diplomatik atau Dinas, personel militer AS, dll.).
| Status tinggal, dll. | Dokumen yang ditunjukkan |
|---|---|
| Pengunjung sementara | Paspor |
| Dinas | Paspor |
| Izin mendarat, dll. | Dokumen yang ditunjukkan |
| Izin mendarat di pelabuhan singgah | Paspor |
| Izin mendarat transit | Paspor |
| Personel militer AS, dll. (orang yang masuk Jepang berdasarkan Perjanjian SOFA Jepang-AS) | Paspor |
| Izin mendarat untuk wisatawan kapal pesiar | Paspor* dan izin mendarat untuk wisatawan kapal pesiar |
| Izin mendarat untuk awak kapal | Paspor dan izin mendarat untuk awak kapal |
| Izin mendarat darurat | Paspor dan izin mendarat darurat |
| Izin mendarat karena kecelakaan | Paspor dan izin mendarat karena kecelakaan |
* Orang yang tinggal dengan izin mendarat untuk wisatawan kapal pesiar juga dapat menunjukkan salinan paspor.
Pemeriksaan cepat syarat
Bebas pajak ditujukan bagi non-residen yang tinggal sementara di Jepang. Warga asing yang tinggal di Jepang, termasuk pelajar internasional dan pekerja, umumnya tidak berhak.
Warga negara Jepang yang tinggal di luar Jepang terus-menerus minimal dua tahun dan kembali kurang dari enam bulan dapat berhak jika menunjukkan dokumen yang diperlukan.
Pembelian biasanya harus dilakukan dalam enam bulan sejak tanggal masuk Jepang. Setiap pembeli harus menunjukkan paspornya sendiri dan menyelesaikan prosedur atas namanya sendiri.
- Apakah semua wisatawan asing dapat menggunakan Tax-Free?
- Apakah orang asing yang tinggal di Jepang dapat menggunakan…
- Apakah warga Jepang yang tinggal di luar negeri dapat mengg…
- Apa yang harus ditunjukkan saat membeli Tax-Free?
- Apakah anak-anak dapat berbelanja Tax-Free?
- Apakah penumpang kapal pesiar dapat menggunakan Tax-Free?

